SELAMAT DATANG DI SUARA RAKYAT WONG KARANGTENGAH YANG BERISI KUMPULAN ASPIRASI,KRITIK DAN SARAN, SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 12 Mei 2016

Warga Pertanyakan Status Tata Ruang Wilayah Desa Jambu

SR, 12 Mei 2016

Sejumlah warga Karangtengah Desa Jambu mempertanyakan status tata ruang di wilayahnya, terutama lahan yang terletak di jalan Wangon-Ajibarang yang saat ini sedang dilakukan pembangunan pabrik maupun gudang, penggilingan batu serta adanya Pom Bensin di pinggir jalan tersebut. Seperti diketahui bahwa saat ini sedang dibangun pabrik dekat dengan pemukiman penduduk, sedangkan lahan yang beberapa tahun lalu digunakan sebagai sarana olahraga yaitu lapangan voly sekarang berubah menjadi gudang semen menurut warga sekitar. 
Yang menjadi pertanyaan warga apakah lahan di jalan Wangon-Ajibarang Desa Jambu tersebut diperuntukkan sebagai daerah industri dan status tanah nya apakah bukan merupakan lahan pertanian atau kawasan penghijauan. Kemudian letak pembangunan pabrik dan gudang yang dekat dengan pemukiman penduduk apakah sudah ada ijin AMDAL dan ijin dari lingkungan sekitarnya. Pasalnya menurut sepengetahuan beberapa warga Karangtengah Desa Jambu, lahan pertanian, pemukiman dan kawasan penghijauan tidak boleh digunakan untuk aktivitas industri. Inilah yang menjadi pertanyaan warga, dalam hal ini Pemerintah Desa Jambu khususnya selaku pihak yang berwewenang ditingkat desa harus menjelaskan kepada warganya mengenai hal tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan tata ruang wilayah dan kenyamanan penduduk sekitarnya.

Berdasarkan penelusuran lewat situs Dinas Tata Ruang Kab. Banyumas, bahwa tata ruang Desa Jambu merupakan pertanian lahan kering dan pertanian lahan basah.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011-2031, bahwa sesuai dengan Perda tersebut industri besar dan menengah seluas 580 hektar tersebar di Kecamatan Kemranjen, Sokaraja, Wangon dan Ajibarang. Untuk kawasan industri di Kecamatan Wangon dan Ajibarang tersebut terdapat di beberapa desa yaitu Windunegara, Tipar Kidul, Karangbawang dan Pancasan. Sedangkan Desa Jambu tidak termasuk dalam kawasan industri. Dalam Perda tersebut juga diatur untuk industri besar dan sedang dapat dikembangkan di kecamatan lain dengan kriteria menggunakan bahan baku lokal dan tidak menghasilkan limbah dengan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

0 komentar:

Posting Komentar