SELAMAT DATANG DI SUARA RAKYAT WONG KARANGTENGAH YANG BERISI KUMPULAN ASPIRASI,KRITIK DAN SARAN, SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 05 Oktober 2016

Pilkades Menurut Permendagri No. 112

Kepala Desa atau sebutan lainnya adalah pejabat pemerintahan desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Pemilihan Kepala Desa dengan regulasi terbaru merujuk pada UU. Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah masing-masing Kabupaten, memiliki keunikan dan berbeda jauh dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya. 
Paling tidak ada 5 hal yang baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa : 

Pertama, Dari segi waktu, Pilkades dilaksanakan serentak satu kali atau dapat bergelombang (Permendagri 112 Pasal 2). Secara bertahap jadwal Pilkades diarahkan untuk dapat dilaksanakan serentak keseluruhan di tiap kabupaten. Manfaat dari pelaksanaan Pilkades serentak adalah kemandirian dan minim intervensi (politik) dari wilayah lain karena sama-sama melaksanakan Pilkades. 

Kedua, Dari segi jumlah calon, ada pembatasan Jumlah Calon Kepala Desa. Minimal 2 calon dan Maksimal 5 calon Permendagri Pasal 112 Pasal 23). Jika hanya ada satu calon, pemilihan ditunda dan dikutsertakan dalam Pilkades serentak berikutnya. Jika calon lebih dari 5, dilakukan seleksi sehingga calon manjadi maksimal 5 orang. 

Ketiga, Dari segi Lokasi Pemilihan (pencoblosan), diarahkan untuk dilakukan per TPS (walaupun terbuka untuk di satu lokasi) (Permendagri 112 Pasal 35). Manfaat dari dilaksanakannya Pilkades per TPS (tersebar) diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih, biaya lebih murah (mendekatkan pemilih dengan lokasi pemilihan dan meminimalisir gesekan antar pendukung.

Keempat, Dari segi biaya, Pilkades sekarang dibiayai oleh Pemerintah (Kabupaten dan Desa) (Permendagri 112 Pasal 48 ayat (1) dan (2)., Calon dilarang diminta sumbangan untuk alasan apapun. Jikapun ada pihak ketiga yang akan memberikan bantuan/sumbangan, secara aturan harus masuk dulu APBDes. 

Kelima, Pengisian kekosongan, Jika terjadi Kepala Desa berhalangan tetap, maka penggantinya dipilih melalui musyawarah desa dengan unsur perwakilan dari setiap elemen masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. 

Saat ini, ada sesuatu yang baru dalam system pemerintahan desa. “Kepala Desa Antar Waktu”. Istilah ini baru dikenal setelah terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 47, menyebutkan : (3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33. (4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan. (5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

Penguatan legitimasi dukungan masyarakat, dikuatkan dengan batas minimal partisipasi pemilih 50 persen tambah 1 (satu), pemilihan kepala desa di anggap sah. Jika kurang dari 50+1, maka pilkades dianggap gagal dan kembali diikutsertakan dalam Pilkades serentak berikutnya. 

Besar harapan kita sebagai masyarakat, dari proses yang demikian murah secara biaya dan demokratis secara politik dapat menghasilkan Kepala Desa yang benar-benar memenuhi harapan masyarakat. Ikhlas dan berkarya memajukan desa. Semoga.

Sumber: diolah dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar