SELAMAT DATANG DI SUARA RAKYAT WONG KARANGTENGAH YANG BERISI KUMPULAN ASPIRASI,KRITIK DAN SARAN, SEMOGA BERMANFAAT

Jembatan Gantung Karangtengah

Rencananya Jembatan gantung ini akan segera dibangun jembatan permanen.

Mbanyumas Asli

Bangga dadi wong Banyumas

I Love Banyumas

Banyumas Kampung Halamanku

Wangon City

Wangon City is The Best

Letak Wangon City

Karangtengah merupakan daerah yang terletak di Kecamatan Wangon

Jumat, 24 Juni 2016

Desa Jambu Butuh Pemimpin yang "Membangun Desa"

SR, 24 Juni 2016

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec



Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyaluran dana menjadi hal terpenting untuk pembangunan desa yang lebih maju. Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan.

Era pembaharuan desa sudah dimulai. Melalui UU Desa yang baru tersebut, desa memiliki kewenangan mengurus diri sendiri berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Oleh karena itu diperlukan sosok pemimpin yang benar-benar mengerti dan memahami penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk memilih seorang pemimpin, masyarakat harus teliti, upayakan memilih pemimpin yang pintar menulis dan membaca, agar Desa ini tambah maju dan tambah berkembang sehingga warganya bisa sejahtera. Pemimpin desa harus membuat daerah maju dan berkembang, buat perubahan yang dapat membuat desa menjadi lebih baik kedepannya. Peminpin desa juga harus bisa menjadi motor penggerak dalam menggiatkan perekonomian masyarakat.

"Jangan memilih pemimpin yang tidak bisa menulis dan membaca”

Jangan memilih pemimpin yang tidak bisa menulis dan membaca, karena bagaimana ceritanya pemimpin seperti itu bisa menyusun perencanaan desa. Kita harus memilih pemimpin yang memiliki kecerdasan, memiliki kemampuan untuk menyusun peraturan-peraturan dan merencanakan pembangunan apa di desa itu kedepannya. Pemimpin desa sebagai top manajemen harus bisa menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju.

Jambu adalah desa di kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Desa Jambu terdiri dari 2 wilayah yaitu Sabrang Wetan (sebelah timur Sungai Tajum) dan Sabrang Kulon (sebelah kulon Sungai Tajum). Sabrang Wetan terdiri dari Grumbul Karangtengah dan Karangmiri, sementara Sabrang Kulon terdiri dari Grumbul Kalibening, Jambu, Kalitando dan Blumbang. Sungai Tajum merupakan sungai yang memisahkan antara Sabrang Wetan dan Sabrang Kulon. Jembatan Gantung merupakan akses yang menyatukan kedua wilayah tersebut. Sebagian besar penduduk didaerah tersebut bermata pencaharian Petani dan Buruh, sedangkan sisanya merupakan PNS dan pengangguran.

Desa Jambu merupakan daerah yang terbagi menjadi beberapa grumbul yang memiliki kondisi yang berbeda baik sumber daya alam nya maupun sumber daya manusianya. Dengan kondisi seperti ini tentunya butuh seorang pemimpin yang mengerti dan mampu membaca arah kebijakan dalam rangka membangun desanya. Seorang pemimpin harus membuat skala prioritas supaya pembangunan di Desa Jambu merata secara keseluruhan.

Pada tahun 2007, wilayah Sabrang Wetan merencanakan untuk pemekaran wilayah Desa Jambu menjadi Desa Karangtengah. Hal ini disebabkan karena tertinggalnya perekonomian wilayah Sabrang Wetan, disisi lain Karangtengah sudah memenuhi persyaratan secara umum menjadi desa. Ini merupakan puncak dari keinginan warga masyarakat yang merasa kecewa dengan kondisi daerahnya yang tertinggal, disisi lain masyarakat juga mersa kecewa dengan pemimpin desa yang terkesan kurang peduli dengan kondisi pembangunan di desanya. Tidak adanya perencanaan dan program kerja yang jelas membuat daerah tersebut terkesan statis, tidak ada gairah untuk membangun desanya.

“Memilih pemimpin yang dekat dengan wakil rakyat”

Beban dan tanggungjawab seorang pemimpin desa kedepan sangatlah berat, maka dari itu diminta masyarakat untuk memilih peminpin yang memiliki kemampuan, kecakapan, kekuatan, untuk mengurus desa, selain itu pilih pemimpin yang bisa bersinergi dengan pemerintahan baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Pilihlah pemimpin yang dekat dengan pemerintahan tingkat Kecamatan dan Kabupaten, yang dapat bersinergi dengan pengambil kebijakan baik itu di tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan tentunya ada anggota DPRD nya yang bisa mengawal usulan masyarakat, agar pembangunan Desa bisa lebih maju dan berkembang. Jika saja pemimpin desa tersebut dekat dengan anggota DPRD nya maka semua aspirasi dan usulan dari masyarakat dapat segera tersalurkan terutama usulan mengenai pembangunan desa seperti pembangunan jalan, jembatan, fasilitas umum dan sosial. Maka tak khayal jika suatu desa mempunyai wakil di DPRD pembangunannya pesat jika dibandingkan dengan desa yang hanya mengandalkan anggarannya sendiri.

Sejak tahun 2009, melalui Pemilihan Umum warga masyarakat Karangtengah menyatakan "Bersatu" untuk memilih wakil rakyat yang akan memimpin, mengayomi dan memperhatikan kondisi pembangunan khususnya di Karangtengah dan Desa Jambu pada umumnya. Pernyataan bersatunya masyarakat Karangtengah tersebut tercermin dari kekompakan dan kebersamaan dalam berbagai bidang khususnya bidang politik. Seiring dengan dimulainya pembangunan yang pesat dilakukan di daerah Sabrang Wetan khususnya di Karangtengah mulai dari pembangunan Polindes, perbaikan dan pengaspalan Jalan, serta pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah maka seolah wacana pemekaran desa sedikit terlupakan. Bahkan pada tahun 2015 direncanakan akses utama Jembatan Gantung yang menghubungkan sabrang wetan dan sabrang kulon akan diganti menjadi Jembatan Permanen. Hal ini diungkapkan oleh Salah satu wakil nya yang duduk di anggota Dewan yang juga menjadi Ketua Komisi B dibidang Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan Jembatan permanen tersebut sebesar Rp 6 Milyar rupiah. Masyarakat Karangtengah khususnya, Desa Jambu tentunya sangat mengharapkan realisasi pembangunan jembatan permanen tersebut. Jika rencana tersebut terealisasi maka akan berdampak positif bagi pembangunan masyarakat di daerah tersebut mengingat daerah disekitar tersebut terisolir oleh Sungai Tajum yang memisahkan desa tersebut. Daerah yang berdampak tidak hanya di lingkungan Desa Jambu, akan tetapi di Desa lain seperti Kaliurip,Karangtalun, Purwojati,Banteran, dan Gerduren. Sedangkan akses jalan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Wangon dan Kecamatan Purwojati. Patut untuk kita tunggu realisasi pembangunan Jembatan permanen tersebut mengingat sudah banyak wakil rakyat dan Pemerintah yang berjanji akan membangun jembatan permanen Karangtengah, mulai dari Ketua DPRD Banyumas tahun 2009, Anggota DPRD Banyumas 2009, Wakil Bupati Banyumas tahun 2009 dan Anggota DPRD Banyumas tahun 2014.

Harapan masyarakat Karangtengah dan sekitarnya untuk pembangunan jembatan permanen akhirnya bakal terwujud, pasalnya jembatan tajum yang saat ini masih berupa jembatan gantung tersebut kini masuk tahap lelang. Seperti yang dimuat disitus LPSE Kabupaten Banyumas, jembatan dengan nilai pagu paket Rp. 6.000.000.000,- tersebut saat ini dalam tahap proses lelang. Sesuai jadwal lelang, pengumuman pemenang pada tanggal 27 Mei 2016 dan penandatanganan kontrak pada tanggal 3 Juni 2016. Sedangkan proses konstruksi menunggu hasil proses lelang tersebut.

Karangtengah, Jambu (11/6/16)- Bertempat di desa Jambu Dusun Karangtengah, syukuran bersama Muspika Wangon di antaranya Camat, Danramil, dan Kapolsek serta para tokoh masyarakat dan warga Desa jambu dalam rangka perencanaan pembangunan jembatan Desa.

Pembangunan Jembatan Desa Jambu telah di rintis sejak 2014 lalu, dan Minggu ini akan di laksanakan pembangunannya oleh Kontraktor pembangunan PT. Krakatau. Pembangunan jembatan ini di anggarkan sebesar 5,25 Miliard. di harapkan dengan pembangunan ini akan semakin meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena akses jalan menuju kota akan semakin mudah.

“Jangan memilih pemimpin yang hanya berambisi menduduki jabatan dan kebanggaan diri saja,”

Memiih pemimpin adalah memilih calon yang dianggap mampu mengelola manajemen pemerintaan desa yang baik. Mampu berkordinasi, melakukan komunikasi dan terbuka dengan organisasi dan sistem pemerintahan yang ada di lingkungan tersebut. Mulai dari BPD, perangkat desa, kepala dusun dan organisasi-oraganisasi yang aktif di desa tersebut. Kepemimpinan desa kedepan adalah menggali seluruh potensi yang dimiliki dan mengembangkannya.

Berbagai cara dilakukan untuk dipilih dan terpilih. Anehnya, cara-cara yang dilakukan seringkali tidak edukatif, tidak bermartabat dan tidak menunjukkan sebagai seorang yang professional. Cara-cara yang dilakukan seringkali menabrak etika kepemimpinan, menabrak batas – batas kemanusiaan, menabrak sendi-sendi keagamaan. Dimanapun, seringkali calon pemimpin membangun eksistensi dirinya tidak dengan mengedepankan esensi dari sebuah kampanye. Kampanye hanya dimanfaatkan untuk membangun sebuah opini yang tidak ada kaitannya dengan visi-misi.

Fenomena yang terjadi di Desa Jambu adalah banyaknya tokoh-tokoh masyarakat yang hanya berambisi menjadi pemimpin sebagai kebanggan diri saja sehingga mereka tidak pernah merasa kapok jika tidak terpilih. Hal ini karena mereka mementingkan ambisi sendiri tanpa mementingkan pembangunan desa yang dipimpinnya. Selama ini mereka maju dengan sendiri dengan berdalih merasa layak memimpin tanpa musyawarah dan sosialisasi dengan warga masyarakat.

“Jangan dobodohi dengan politik uang”

Rakyat selaku pemilih jangan mau dibodohi oleh calon-calon pemimpin desa. Apalagi mereka memberikan janji dengan cara melakukan politik uang. Hal itu untuk menciptakan pemimpin desa yang berkualitas dan memiliki moral yang bagus. Rakyat yang memanfaatkan hak pilihnya harus berpikir cerdas dan dewasa dalam berpolitik. Dengan mengedepankan pola berpikir yang sehat dan cerdas, supaya rakyat tidak dirugikan setelah calon pemimpin desa itu terpilih. Pengalaman membuktikan bahwa suap bisa memutarbalikan keadilan. Benar jadi salah, dan salah jadi benar.

Pemimpin yang  membeli suara kepada rakyatnya, dihawatirkan berbuat korupsi untuk mengganti anggaran selama pemilihan. Untuk itu, rakyat jangan sampai salah memilih dalam menciptakan pemimpin supaya yang dipilih itu benar-benar amanah dan tidak korup. Sebab menjadi seorang pemimpin itu akan ditanya tanggungjawabnya sebagai pemimpin. Termasuk rakyat yang dipimpinnya juga akan dipertanyakan.

Desa Jambu merupakan desa yang religius, hal ini ditandai dengan banyaknya masjid dan mushola, pengajian, serta adanya pondok pesantren di desa tersebut. Selain itu, adanya organisasi keagamaan yang terdapat di desa Jambu seperti NU dan tokoh-tokoh agama ustadz dan kyai, harusnya membuat masyarakat mengenal hukum agama bahwa politik uang merupakan perbuatan yang haram.

Gambaran bahwa calon pemimpin yang memberi uang pada rakyat agar dipilih itu tidak berbeda dengan rakyat yang memberi uang pada polisi agar tidak terkena Tilang; dengan kontraktor yang memberi uang pada pejabat tender proyek agar menang dalam proyek; dengan orang yang berperkara di pengadilan yang memberi uang pada jaksa dan hakim agar tuntunan dan keputusan hukum diperingan; dengan calon pegawai agar diterima jadi PNS, dll.

Kalau sudah begitu, maka secara terang benderang berlakulah hadits haramnya suap menyuap terhadap praktik money politics (politik uang) atau jual beli suara. Bahkan, jual beli suara dalam pilkada lebih besar bahaya dan mudaratnya bagi umat karena perilaku pejabat yang dipilih akan berdampak pada kepentingan masyarakat banyak --baik yang menerima uang suap maupun yang tidak. Beda halnya suap menyuap antara pemilik motor/mobil dan polisi lalu lintas atau jaksa/hakim dan terdakwa yang dampaknya hanya kepada pihak-pihak yang terlibat dengan perkara saja. Yang inipun termasuk dosa besar dalam Islam.

Seluruh ulama, kyai, ustadz, dan tokoh masyarakat harus solid dan kompak bekerja sama untuk (a) memerangi praktik politik uang dan (b) memberi pencerahan pada rakyat agar memilih calon berdasar pada siapa figur yang paling amanah dan mampu memimpin bukan pada tokoh yang menyuap mereka. Salah satu tanda figur yang amanah adalah mereka yang tidak memberi uang agar dipilih!


by Redaksi SR, diolah dari berbagai sumber
 

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec