SR, 24 Juni 2016
Menurut UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyaluran dana menjadi hal
terpenting untuk pembangunan desa yang lebih maju. Dengan berlakunya UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang desa bahwa adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke
desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 Dana
Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan
pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan.
Era pembaharuan desa sudah
dimulai. Melalui UU Desa yang baru tersebut, desa memiliki kewenangan mengurus
diri sendiri berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Oleh
karena itu diperlukan sosok pemimpin yang benar-benar mengerti dan memahami penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Untuk memilih seorang pemimpin, masyarakat harus
teliti, upayakan memilih pemimpin yang pintar menulis dan membaca, agar Desa
ini tambah maju dan tambah berkembang sehingga warganya bisa sejahtera. Pemimpin
desa harus membuat daerah maju dan berkembang, buat perubahan yang dapat
membuat desa menjadi lebih baik kedepannya. Peminpin desa juga harus bisa
menjadi motor penggerak dalam menggiatkan perekonomian masyarakat.
"Jangan memilih pemimpin
yang tidak bisa menulis dan membaca”
Jangan memilih pemimpin yang
tidak bisa menulis dan membaca, karena bagaimana ceritanya pemimpin seperti itu
bisa menyusun perencanaan desa. Kita harus memilih pemimpin yang memiliki
kecerdasan, memiliki kemampuan untuk menyusun peraturan-peraturan dan
merencanakan pembangunan apa di desa itu kedepannya. Pemimpin desa sebagai top
manajemen harus bisa menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya
lebih maju.
Jambu adalah desa di kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Desa Jambu terdiri dari 2 wilayah yaitu Sabrang Wetan (sebelah timur Sungai Tajum) dan Sabrang Kulon (sebelah kulon Sungai Tajum). Sabrang Wetan terdiri dari Grumbul Karangtengah dan Karangmiri, sementara Sabrang Kulon terdiri dari Grumbul Kalibening, Jambu, Kalitando dan Blumbang. Sungai Tajum merupakan sungai yang memisahkan antara Sabrang Wetan dan Sabrang Kulon. Jembatan Gantung merupakan akses yang menyatukan kedua wilayah tersebut. Sebagian besar penduduk didaerah tersebut bermata pencaharian Petani dan Buruh, sedangkan sisanya merupakan PNS dan pengangguran.
Desa Jambu merupakan daerah yang terbagi menjadi beberapa grumbul yang memiliki kondisi yang berbeda baik sumber daya alam nya maupun sumber daya manusianya. Dengan kondisi seperti ini tentunya butuh seorang pemimpin yang mengerti dan mampu membaca arah kebijakan dalam rangka membangun desanya. Seorang pemimpin harus membuat skala prioritas supaya pembangunan di Desa Jambu merata secara keseluruhan.
Pada tahun 2007, wilayah Sabrang Wetan merencanakan untuk pemekaran wilayah Desa Jambu menjadi Desa Karangtengah. Hal ini disebabkan karena tertinggalnya perekonomian wilayah Sabrang Wetan, disisi lain Karangtengah sudah memenuhi persyaratan secara umum menjadi desa. Ini merupakan puncak dari keinginan warga masyarakat yang merasa kecewa dengan kondisi daerahnya yang tertinggal, disisi lain masyarakat juga mersa kecewa dengan pemimpin desa yang terkesan kurang peduli dengan kondisi pembangunan di desanya. Tidak adanya perencanaan dan program kerja yang jelas membuat daerah tersebut terkesan statis, tidak ada gairah untuk membangun desanya.
Jambu adalah desa di kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Desa Jambu terdiri dari 2 wilayah yaitu Sabrang Wetan (sebelah timur Sungai Tajum) dan Sabrang Kulon (sebelah kulon Sungai Tajum). Sabrang Wetan terdiri dari Grumbul Karangtengah dan Karangmiri, sementara Sabrang Kulon terdiri dari Grumbul Kalibening, Jambu, Kalitando dan Blumbang. Sungai Tajum merupakan sungai yang memisahkan antara Sabrang Wetan dan Sabrang Kulon. Jembatan Gantung merupakan akses yang menyatukan kedua wilayah tersebut. Sebagian besar penduduk didaerah tersebut bermata pencaharian Petani dan Buruh, sedangkan sisanya merupakan PNS dan pengangguran.
Desa Jambu merupakan daerah yang terbagi menjadi beberapa grumbul yang memiliki kondisi yang berbeda baik sumber daya alam nya maupun sumber daya manusianya. Dengan kondisi seperti ini tentunya butuh seorang pemimpin yang mengerti dan mampu membaca arah kebijakan dalam rangka membangun desanya. Seorang pemimpin harus membuat skala prioritas supaya pembangunan di Desa Jambu merata secara keseluruhan.
Pada tahun 2007, wilayah Sabrang Wetan merencanakan untuk pemekaran wilayah Desa Jambu menjadi Desa Karangtengah. Hal ini disebabkan karena tertinggalnya perekonomian wilayah Sabrang Wetan, disisi lain Karangtengah sudah memenuhi persyaratan secara umum menjadi desa. Ini merupakan puncak dari keinginan warga masyarakat yang merasa kecewa dengan kondisi daerahnya yang tertinggal, disisi lain masyarakat juga mersa kecewa dengan pemimpin desa yang terkesan kurang peduli dengan kondisi pembangunan di desanya. Tidak adanya perencanaan dan program kerja yang jelas membuat daerah tersebut terkesan statis, tidak ada gairah untuk membangun desanya.
“Memilih pemimpin yang dekat
dengan wakil rakyat”
Beban dan tanggungjawab seorang pemimpin desa kedepan sangatlah berat, maka dari itu diminta masyarakat untuk
memilih peminpin yang memiliki kemampuan, kecakapan, kekuatan, untuk mengurus
desa, selain itu pilih pemimpin yang bisa bersinergi dengan pemerintahan baik tingkat
Kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Pilihlah pemimpin yang dekat dengan
pemerintahan tingkat Kecamatan dan Kabupaten, yang dapat bersinergi dengan
pengambil kebijakan baik itu di tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan tentunya ada
anggota DPRD nya yang bisa mengawal usulan masyarakat, agar pembangunan Desa
bisa lebih maju dan berkembang. Jika saja pemimpin desa tersebut dekat dengan
anggota DPRD nya maka semua aspirasi dan usulan dari masyarakat dapat segera
tersalurkan terutama usulan mengenai pembangunan desa seperti pembangunan
jalan, jembatan, fasilitas umum dan sosial. Maka tak khayal jika suatu desa
mempunyai wakil di DPRD pembangunannya pesat jika dibandingkan dengan desa yang
hanya mengandalkan anggarannya sendiri.
Sejak tahun 2009, melalui Pemilihan Umum warga masyarakat Karangtengah menyatakan "Bersatu" untuk memilih wakil rakyat yang akan memimpin, mengayomi dan memperhatikan kondisi pembangunan khususnya di Karangtengah dan Desa Jambu pada umumnya. Pernyataan bersatunya masyarakat Karangtengah tersebut tercermin dari kekompakan dan kebersamaan dalam berbagai bidang khususnya bidang politik. Seiring dengan dimulainya pembangunan yang pesat dilakukan di daerah Sabrang Wetan khususnya di Karangtengah mulai dari pembangunan Polindes, perbaikan dan pengaspalan Jalan, serta pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah maka seolah wacana pemekaran desa sedikit terlupakan. Bahkan pada tahun 2015 direncanakan akses utama Jembatan Gantung yang menghubungkan sabrang wetan dan sabrang kulon akan diganti menjadi Jembatan Permanen. Hal ini diungkapkan oleh Salah satu wakil nya yang duduk di anggota Dewan yang juga menjadi Ketua Komisi B dibidang Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan Jembatan permanen tersebut sebesar Rp 6 Milyar rupiah. Masyarakat Karangtengah khususnya, Desa Jambu tentunya sangat mengharapkan realisasi pembangunan jembatan permanen tersebut. Jika rencana tersebut terealisasi maka akan berdampak positif bagi pembangunan masyarakat di daerah tersebut mengingat daerah disekitar tersebut terisolir oleh Sungai Tajum yang memisahkan desa tersebut. Daerah yang berdampak tidak hanya di lingkungan Desa Jambu, akan tetapi di Desa lain seperti Kaliurip,Karangtalun, Purwojati,Banteran, dan Gerduren. Sedangkan akses jalan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Wangon dan Kecamatan Purwojati. Patut untuk kita tunggu realisasi pembangunan Jembatan permanen tersebut mengingat sudah banyak wakil rakyat dan Pemerintah yang berjanji akan membangun jembatan permanen Karangtengah, mulai dari Ketua DPRD Banyumas tahun 2009, Anggota DPRD Banyumas 2009, Wakil Bupati Banyumas tahun 2009 dan Anggota DPRD Banyumas tahun 2014.
Harapan masyarakat Karangtengah dan sekitarnya untuk pembangunan jembatan permanen akhirnya bakal terwujud, pasalnya jembatan tajum yang saat ini masih berupa jembatan gantung tersebut kini masuk tahap lelang. Seperti yang dimuat disitus LPSE Kabupaten Banyumas, jembatan dengan nilai pagu paket Rp. 6.000.000.000,- tersebut saat ini dalam tahap proses lelang. Sesuai jadwal lelang, pengumuman pemenang pada tanggal 27 Mei 2016 dan penandatanganan kontrak pada tanggal 3 Juni 2016. Sedangkan proses konstruksi menunggu hasil proses lelang tersebut.
Karangtengah, Jambu (11/6/16)- Bertempat di desa Jambu Dusun Karangtengah, syukuran bersama Muspika Wangon di antaranya Camat, Danramil, dan Kapolsek serta para tokoh masyarakat dan warga Desa jambu dalam rangka perencanaan pembangunan jembatan Desa.
Pembangunan Jembatan Desa Jambu telah di rintis sejak 2014 lalu, dan Minggu ini akan di laksanakan pembangunannya oleh Kontraktor pembangunan PT. Krakatau. Pembangunan jembatan ini di anggarkan sebesar 5,25 Miliard. di harapkan dengan pembangunan ini akan semakin meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena akses jalan menuju kota akan semakin mudah.
Sejak tahun 2009, melalui Pemilihan Umum warga masyarakat Karangtengah menyatakan "Bersatu" untuk memilih wakil rakyat yang akan memimpin, mengayomi dan memperhatikan kondisi pembangunan khususnya di Karangtengah dan Desa Jambu pada umumnya. Pernyataan bersatunya masyarakat Karangtengah tersebut tercermin dari kekompakan dan kebersamaan dalam berbagai bidang khususnya bidang politik. Seiring dengan dimulainya pembangunan yang pesat dilakukan di daerah Sabrang Wetan khususnya di Karangtengah mulai dari pembangunan Polindes, perbaikan dan pengaspalan Jalan, serta pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah maka seolah wacana pemekaran desa sedikit terlupakan. Bahkan pada tahun 2015 direncanakan akses utama Jembatan Gantung yang menghubungkan sabrang wetan dan sabrang kulon akan diganti menjadi Jembatan Permanen. Hal ini diungkapkan oleh Salah satu wakil nya yang duduk di anggota Dewan yang juga menjadi Ketua Komisi B dibidang Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan Jembatan permanen tersebut sebesar Rp 6 Milyar rupiah. Masyarakat Karangtengah khususnya, Desa Jambu tentunya sangat mengharapkan realisasi pembangunan jembatan permanen tersebut. Jika rencana tersebut terealisasi maka akan berdampak positif bagi pembangunan masyarakat di daerah tersebut mengingat daerah disekitar tersebut terisolir oleh Sungai Tajum yang memisahkan desa tersebut. Daerah yang berdampak tidak hanya di lingkungan Desa Jambu, akan tetapi di Desa lain seperti Kaliurip,Karangtalun, Purwojati,Banteran, dan Gerduren. Sedangkan akses jalan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Wangon dan Kecamatan Purwojati. Patut untuk kita tunggu realisasi pembangunan Jembatan permanen tersebut mengingat sudah banyak wakil rakyat dan Pemerintah yang berjanji akan membangun jembatan permanen Karangtengah, mulai dari Ketua DPRD Banyumas tahun 2009, Anggota DPRD Banyumas 2009, Wakil Bupati Banyumas tahun 2009 dan Anggota DPRD Banyumas tahun 2014.
Harapan masyarakat Karangtengah dan sekitarnya untuk pembangunan jembatan permanen akhirnya bakal terwujud, pasalnya jembatan tajum yang saat ini masih berupa jembatan gantung tersebut kini masuk tahap lelang. Seperti yang dimuat disitus LPSE Kabupaten Banyumas, jembatan dengan nilai pagu paket Rp. 6.000.000.000,- tersebut saat ini dalam tahap proses lelang. Sesuai jadwal lelang, pengumuman pemenang pada tanggal 27 Mei 2016 dan penandatanganan kontrak pada tanggal 3 Juni 2016. Sedangkan proses konstruksi menunggu hasil proses lelang tersebut.
Karangtengah, Jambu (11/6/16)- Bertempat di desa Jambu Dusun Karangtengah, syukuran bersama Muspika Wangon di antaranya Camat, Danramil, dan Kapolsek serta para tokoh masyarakat dan warga Desa jambu dalam rangka perencanaan pembangunan jembatan Desa.
Pembangunan Jembatan Desa Jambu telah di rintis sejak 2014 lalu, dan Minggu ini akan di laksanakan pembangunannya oleh Kontraktor pembangunan PT. Krakatau. Pembangunan jembatan ini di anggarkan sebesar 5,25 Miliard. di harapkan dengan pembangunan ini akan semakin meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena akses jalan menuju kota akan semakin mudah.
“Jangan memilih pemimpin yang
hanya berambisi menduduki jabatan dan kebanggaan diri saja,”
Memiih pemimpin adalah memilih
calon yang dianggap mampu mengelola manajemen pemerintaan desa yang baik. Mampu
berkordinasi, melakukan komunikasi dan terbuka dengan organisasi dan sistem
pemerintahan yang ada di lingkungan tersebut. Mulai dari BPD, perangkat desa,
kepala dusun dan organisasi-oraganisasi yang aktif di desa tersebut. Kepemimpinan
desa kedepan adalah menggali seluruh potensi yang dimiliki dan
mengembangkannya.
Berbagai cara dilakukan untuk
dipilih dan terpilih. Anehnya, cara-cara yang dilakukan seringkali tidak edukatif,
tidak bermartabat dan tidak menunjukkan sebagai seorang yang professional.
Cara-cara yang dilakukan seringkali menabrak etika kepemimpinan, menabrak batas
– batas kemanusiaan, menabrak sendi-sendi keagamaan. Dimanapun, seringkali
calon pemimpin membangun eksistensi dirinya tidak dengan mengedepankan esensi
dari sebuah kampanye. Kampanye hanya dimanfaatkan untuk membangun sebuah opini
yang tidak ada kaitannya dengan visi-misi.
Fenomena yang terjadi di Desa Jambu adalah banyaknya tokoh-tokoh masyarakat yang hanya berambisi menjadi pemimpin sebagai kebanggan diri saja sehingga mereka tidak pernah merasa kapok jika tidak terpilih. Hal ini karena mereka mementingkan ambisi sendiri tanpa mementingkan pembangunan desa yang dipimpinnya. Selama ini mereka maju dengan sendiri dengan berdalih merasa layak memimpin tanpa musyawarah dan sosialisasi dengan warga masyarakat.
Fenomena yang terjadi di Desa Jambu adalah banyaknya tokoh-tokoh masyarakat yang hanya berambisi menjadi pemimpin sebagai kebanggan diri saja sehingga mereka tidak pernah merasa kapok jika tidak terpilih. Hal ini karena mereka mementingkan ambisi sendiri tanpa mementingkan pembangunan desa yang dipimpinnya. Selama ini mereka maju dengan sendiri dengan berdalih merasa layak memimpin tanpa musyawarah dan sosialisasi dengan warga masyarakat.
“Jangan dobodohi dengan politik
uang”
Rakyat selaku pemilih jangan mau
dibodohi oleh calon-calon pemimpin desa. Apalagi mereka memberikan janji dengan
cara melakukan politik uang. Hal itu untuk menciptakan pemimpin desa yang
berkualitas dan memiliki moral yang bagus. Rakyat yang memanfaatkan hak
pilihnya harus berpikir cerdas dan dewasa dalam berpolitik. Dengan
mengedepankan pola berpikir yang sehat dan cerdas, supaya rakyat tidak
dirugikan setelah calon pemimpin desa itu terpilih. Pengalaman membuktikan
bahwa suap bisa memutarbalikan keadilan. Benar jadi salah, dan salah jadi
benar.
Pemimpin yang membeli
suara kepada rakyatnya, dihawatirkan berbuat korupsi untuk mengganti anggaran
selama pemilihan. Untuk itu, rakyat jangan sampai salah memilih dalam
menciptakan pemimpin supaya yang dipilih itu benar-benar amanah dan tidak korup.
Sebab menjadi seorang pemimpin itu akan ditanya tanggungjawabnya sebagai
pemimpin. Termasuk rakyat yang dipimpinnya juga akan dipertanyakan.
Desa Jambu merupakan desa yang religius, hal ini ditandai dengan banyaknya masjid dan mushola, pengajian, serta adanya pondok pesantren di desa tersebut. Selain itu, adanya organisasi keagamaan yang terdapat di desa Jambu seperti NU dan tokoh-tokoh agama ustadz dan kyai, harusnya membuat masyarakat mengenal hukum agama bahwa politik uang merupakan perbuatan yang haram.
Gambaran bahwa calon pemimpin yang memberi uang pada rakyat agar dipilih itu tidak berbeda dengan rakyat yang memberi uang pada polisi agar tidak terkena Tilang; dengan kontraktor yang memberi uang pada pejabat tender proyek agar menang dalam proyek; dengan orang yang berperkara di pengadilan yang memberi uang pada jaksa dan hakim agar tuntunan dan keputusan hukum diperingan; dengan calon pegawai agar diterima jadi PNS, dll.
Kalau sudah begitu, maka secara terang benderang berlakulah hadits haramnya suap menyuap terhadap praktik money politics (politik uang) atau jual beli suara. Bahkan, jual beli suara dalam pilkada lebih besar bahaya dan mudaratnya bagi umat karena perilaku pejabat yang dipilih akan berdampak pada kepentingan masyarakat banyak --baik yang menerima uang suap maupun yang tidak. Beda halnya suap menyuap antara pemilik motor/mobil dan polisi lalu lintas atau jaksa/hakim dan terdakwa yang dampaknya hanya kepada pihak-pihak yang terlibat dengan perkara saja. Yang inipun termasuk dosa besar dalam Islam.
Seluruh ulama, kyai, ustadz, dan tokoh masyarakat harus solid dan kompak bekerja sama untuk (a) memerangi praktik politik uang dan (b) memberi pencerahan pada rakyat agar memilih calon berdasar pada siapa figur yang paling amanah dan mampu memimpin bukan pada tokoh yang menyuap mereka. Salah satu tanda figur yang amanah adalah mereka yang tidak memberi uang agar dipilih!
Desa Jambu merupakan desa yang religius, hal ini ditandai dengan banyaknya masjid dan mushola, pengajian, serta adanya pondok pesantren di desa tersebut. Selain itu, adanya organisasi keagamaan yang terdapat di desa Jambu seperti NU dan tokoh-tokoh agama ustadz dan kyai, harusnya membuat masyarakat mengenal hukum agama bahwa politik uang merupakan perbuatan yang haram.
Gambaran bahwa calon pemimpin yang memberi uang pada rakyat agar dipilih itu tidak berbeda dengan rakyat yang memberi uang pada polisi agar tidak terkena Tilang; dengan kontraktor yang memberi uang pada pejabat tender proyek agar menang dalam proyek; dengan orang yang berperkara di pengadilan yang memberi uang pada jaksa dan hakim agar tuntunan dan keputusan hukum diperingan; dengan calon pegawai agar diterima jadi PNS, dll.
Kalau sudah begitu, maka secara terang benderang berlakulah hadits haramnya suap menyuap terhadap praktik money politics (politik uang) atau jual beli suara. Bahkan, jual beli suara dalam pilkada lebih besar bahaya dan mudaratnya bagi umat karena perilaku pejabat yang dipilih akan berdampak pada kepentingan masyarakat banyak --baik yang menerima uang suap maupun yang tidak. Beda halnya suap menyuap antara pemilik motor/mobil dan polisi lalu lintas atau jaksa/hakim dan terdakwa yang dampaknya hanya kepada pihak-pihak yang terlibat dengan perkara saja. Yang inipun termasuk dosa besar dalam Islam.
Seluruh ulama, kyai, ustadz, dan tokoh masyarakat harus solid dan kompak bekerja sama untuk (a) memerangi praktik politik uang dan (b) memberi pencerahan pada rakyat agar memilih calon berdasar pada siapa figur yang paling amanah dan mampu memimpin bukan pada tokoh yang menyuap mereka. Salah satu tanda figur yang amanah adalah mereka yang tidak memberi uang agar dipilih!
by Redaksi SR, diolah dari berbagai sumber
Menurut UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Menurut UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Menurut UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Menurut UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran_5692dd612b7a61a60dcc71ec
0 komentar:
Posting Komentar