Pada tahun 2007, wilayah Sabrang Wetan merencanakan untuk pemekaran
wilayah Desa Jambu menjadi Desa
Karangtengah. Hal ini disebabkan karena
tertinggalnya perekonomian wilayah Sabrang Wetan, disisi lain
Karangtengah sudah memenuhi persyaratan secara umum menjadi desa.
Berdasarkan Permendagri No 28 Tahun 2006 tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan,
permohonan pemekaran desa tersebut sudah memenuhi syarat. Syarat
pembentukan desa untuk wilayah Jawa-Bali, antara lain jumlah penduduk
minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Di dua grumbul itu terdapat 731 KK
dengan penduduk berjumlah 2.592 jiwa. Alasan lain usulan pemekaran,
karena jarak kedua grumbul itu ke pusat desa cukup jauh sekitar 2
kilometer. Jalannya juga belum beraspal, sedang dari fasilitas juga
sudah mempunyai banyak sarana dan prasarana secara fisik. Seperti
lapangan desa, SD dan sarana yang lain.
Warga di Grumbul
Karangtengah dan Karangmiri Desa Jambu Kecamatan
Wangon, bahkan saat itu mengancam mengerahkan massa, jika usulan mereka
tentang pemekaran wilayah tak direspons. Warga menilai desakan mereka
sudah cukup kuat. Beberapa tokoh masyarakat di sabrang wetan sudah
sepakat untuk "Pemekaran Desa Karangtengah". Bahkan pada tahun 2009,
melalui Kepala Desa Jambu yang baru terpilih pada waktu itu menjanjikan
akan mengusulkan Pemekaran Desa Jambu ke Pemerintah Kabupaten. akan
tetapi wacana pemekaran tersebut sampai sekarang urung dilakukan.
Sejak tahun 2009, melalui Pemilihan Umum warga masyarakat
Karangtengah menyatakan "Bersatu" untuk memilih wakil rakyat yang akan
memimpin, mengayomi dan memperhatikan kondisi pembangunan khususnya di
Karangtengah dan Desa Jambu pada umumnya. Pernyataan bersatunya
masyarakat Karangtengah tersebut tercermin dari kekompakan dan
kebersamaan dalam berbagai bidang khususnya bidang politik. Seiring
dengan dimulainya pembangunan yang pesat dilakukan di daerah Sabrang
Wetan khususnya di Karangtengah mulai dari pembangunan Polindes,
perbaikan dan pengaspalan Jalan, serta pemberian bantuan yang dilakukan
Pemerintah maka seolah wacana pemekaran desa sedikit terlupakan. Bahkan
pada tahun 2015 direncanakan akses utama Jembatan Gantung yang
menghubungkan sabrang wetan dan sabrang kulon akan diganti menjadi
Jembatan Permanen. Hal ini diungkapkan oleh Salah satu wakil nya yang
duduk di anggota Dewan yang juga menjadi Ketua Komisi B dibidang
Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan Jembatan permanen tersebut
sebesar Rp 6 Milyar rupiah. Masyarakat Karangtengah khususnya, Desa
Jambu tentunya sangat mengharapkan realisasi pembangunan jembatan
permanen tersebut. Jika rencana tersebut terealisasi maka akan berdampak
positif bagi pembangunan masyarakat di daerah tersebut mengingat daerah
disekitar tersebut terisolir oleh Sungai Tajum yang memisahkan desa
tersebut. Daerah yang berdampak tidak hanya di lingkungan Desa Jambu,
akan tetapi di Desa lain seperti Kaliurip,Karangtalun,
Purwojati,Banteran, dan Gerduren. Sedangkan akses jalan tersebut dapat
ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Wangon
dan Kecamatan Purwojati. Patut untuk kita tunggu realisasi pembangunan
Jembatan permanen tersebut mengingat sudah banyak wakil rakyat dan
Pemerintah yang berjanji akan membangun
jembatan permanen Karangtengah,
mulai dari Ketua DPRD Banyumas tahun 2009, Anggota DPRD Banyumas 2009,
Wakil Bupati Banyumas tahun 2009 dan Anggota DPRD Banyumas tahun 2014.