SELAMAT DATANG DI SUARA RAKYAT WONG KARANGTENGAH YANG BERISI KUMPULAN ASPIRASI,KRITIK DAN SARAN, SEMOGA BERMANFAAT

Jembatan Gantung Karangtengah

Rencananya Jembatan gantung ini akan segera dibangun jembatan permanen.

Mbanyumas Asli

Bangga dadi wong Banyumas

I Love Banyumas

Banyumas Kampung Halamanku

Wangon City

Wangon City is The Best

Letak Wangon City

Karangtengah merupakan daerah yang terletak di Kecamatan Wangon

Kamis, 12 Mei 2016

Warga Karangtengah Minta Pelebaran Jalan

SR, 13 Mei 2016


Seiring dengan rencana pembangunan jembatan permanen di Karangtengah, Desa Jambu, warga meminta agar jalan penghubung yang nantinya dibangun jembatan tersebut untuk dilebarkan. Hal ini dikarenakan kondisi jalan yang sempit kurang lebih 4 meter sangat tidak ideal jika dilalui kendaraan roda 4 nantinya. Jalan yang ada saat ini hanya untuk kendaraan roda 2, sedangkan kalau digunakan untuk kendaraan roda 4 akan sangat mengganggu keamanan para pengendara.

Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mendukung untuk segera dilebarkan, apalagi jalan penghubung antara Jembatan dan jalan raya Wangon-Ajibarang ada yang berupa bengkok desa sehingga proses pembebasan lahannya sangat mudah. Sedangkan tanah yang lainnya berupa sawah warga yang perlu pembebasan lahan. Anggaran untuk pelebaran jalan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 250 juta. Idealnya pelebaran jalan tersebut adalah 1,5 meter kanan kiri sehingga lebar jalan menjadi 6 meter.

Disisi lain, warga Karangtengah sendiri menyatakan siap apabila jalan dilingkungan Karangtengah untuk dilebarkan. Bahkan beberapa warga menyatakan tidak akan meminta ganti rugi apabila tanahnya terpotong oleh pelebaran jalan tersebut.

Warga Pertanyakan Status Tata Ruang Wilayah Desa Jambu

SR, 12 Mei 2016

Sejumlah warga Karangtengah Desa Jambu mempertanyakan status tata ruang di wilayahnya, terutama lahan yang terletak di jalan Wangon-Ajibarang yang saat ini sedang dilakukan pembangunan pabrik maupun gudang, penggilingan batu serta adanya Pom Bensin di pinggir jalan tersebut. Seperti diketahui bahwa saat ini sedang dibangun pabrik dekat dengan pemukiman penduduk, sedangkan lahan yang beberapa tahun lalu digunakan sebagai sarana olahraga yaitu lapangan voly sekarang berubah menjadi gudang semen menurut warga sekitar. 
Yang menjadi pertanyaan warga apakah lahan di jalan Wangon-Ajibarang Desa Jambu tersebut diperuntukkan sebagai daerah industri dan status tanah nya apakah bukan merupakan lahan pertanian atau kawasan penghijauan. Kemudian letak pembangunan pabrik dan gudang yang dekat dengan pemukiman penduduk apakah sudah ada ijin AMDAL dan ijin dari lingkungan sekitarnya. Pasalnya menurut sepengetahuan beberapa warga Karangtengah Desa Jambu, lahan pertanian, pemukiman dan kawasan penghijauan tidak boleh digunakan untuk aktivitas industri. Inilah yang menjadi pertanyaan warga, dalam hal ini Pemerintah Desa Jambu khususnya selaku pihak yang berwewenang ditingkat desa harus menjelaskan kepada warganya mengenai hal tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan tata ruang wilayah dan kenyamanan penduduk sekitarnya.

Berdasarkan penelusuran lewat situs Dinas Tata Ruang Kab. Banyumas, bahwa tata ruang Desa Jambu merupakan pertanian lahan kering dan pertanian lahan basah.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011-2031, bahwa sesuai dengan Perda tersebut industri besar dan menengah seluas 580 hektar tersebar di Kecamatan Kemranjen, Sokaraja, Wangon dan Ajibarang. Untuk kawasan industri di Kecamatan Wangon dan Ajibarang tersebut terdapat di beberapa desa yaitu Windunegara, Tipar Kidul, Karangbawang dan Pancasan. Sedangkan Desa Jambu tidak termasuk dalam kawasan industri. Dalam Perda tersebut juga diatur untuk industri besar dan sedang dapat dikembangkan di kecamatan lain dengan kriteria menggunakan bahan baku lokal dan tidak menghasilkan limbah dengan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kamis, 14 April 2016

Isu Pemekaran

Pada tahun 2007, wilayah Sabrang Wetan merencanakan untuk pemekaran wilayah Desa Jambu menjadi Desa Karangtengah. Hal ini disebabkan karena tertinggalnya perekonomian wilayah Sabrang Wetan, disisi lain Karangtengah sudah memenuhi persyaratan secara umum menjadi desa.

Berdasarkan Permendagri No 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan, permohonan pemekaran desa tersebut sudah memenuhi syarat. Syarat pembentukan desa untuk wilayah Jawa-Bali, antara lain jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Di dua grumbul itu terdapat 731 KK dengan penduduk berjumlah 2.592 jiwa. Alasan lain usulan pemekaran, karena jarak kedua grumbul itu ke pusat desa cukup jauh sekitar 2 kilometer. Jalannya juga belum beraspal, sedang dari fasilitas juga sudah mempunyai banyak sarana dan prasarana secara fisik. Seperti lapangan desa, SD dan sarana yang lain.

Warga di Grumbul Karangtengah dan Karangmiri Desa Jambu Kecamatan Wangon, bahkan saat itu mengancam mengerahkan massa, jika usulan mereka tentang pemekaran wilayah tak direspons. Warga menilai desakan mereka sudah cukup kuat. Beberapa tokoh masyarakat di sabrang wetan sudah sepakat untuk "Pemekaran Desa Karangtengah". Bahkan pada tahun 2009, melalui Kepala Desa Jambu yang baru terpilih pada waktu itu menjanjikan akan mengusulkan Pemekaran Desa Jambu ke Pemerintah Kabupaten. akan tetapi wacana pemekaran tersebut sampai sekarang urung dilakukan.

Sejak tahun 2009, melalui Pemilihan Umum warga masyarakat Karangtengah menyatakan "Bersatu" untuk memilih wakil rakyat yang akan memimpin, mengayomi dan memperhatikan kondisi pembangunan khususnya di Karangtengah dan Desa Jambu pada umumnya. Pernyataan bersatunya masyarakat Karangtengah tersebut tercermin dari kekompakan dan kebersamaan dalam berbagai bidang khususnya bidang politik. Seiring dengan dimulainya pembangunan yang pesat dilakukan di daerah Sabrang Wetan khususnya di Karangtengah mulai dari pembangunan Polindes, perbaikan dan pengaspalan Jalan, serta pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah maka seolah wacana pemekaran desa sedikit terlupakan. Bahkan pada tahun 2015 direncanakan akses utama Jembatan Gantung yang menghubungkan sabrang wetan dan sabrang kulon akan diganti menjadi Jembatan Permanen. Hal ini diungkapkan oleh Salah satu wakil nya yang duduk di anggota Dewan yang juga menjadi Ketua Komisi B dibidang Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan Jembatan permanen tersebut sebesar Rp 6 Milyar rupiah. Masyarakat Karangtengah khususnya, Desa Jambu tentunya sangat mengharapkan realisasi pembangunan jembatan permanen tersebut. Jika rencana tersebut terealisasi maka akan berdampak positif bagi pembangunan masyarakat di daerah tersebut mengingat daerah disekitar tersebut terisolir oleh Sungai Tajum yang memisahkan desa tersebut. Daerah yang berdampak tidak hanya di lingkungan Desa Jambu, akan tetapi di Desa lain seperti Kaliurip,Karangtalun, Purwojati,Banteran, dan Gerduren. Sedangkan akses jalan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Wangon dan Kecamatan Purwojati. Patut untuk kita tunggu realisasi pembangunan Jembatan permanen tersebut mengingat sudah banyak wakil rakyat dan Pemerintah yang berjanji akan membangun jembatan permanen Karangtengah, mulai dari Ketua DPRD Banyumas tahun 2009, Anggota DPRD Banyumas 2009, Wakil Bupati Banyumas tahun 2009 dan Anggota DPRD Banyumas tahun 2014.